Photo of a pile of money in dollar currency. Photo by Alexander Grey on Unsplash.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal (“Perdirjen”) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, periode yang diberikan untuk melakukan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dipercepat dari periode yang sebelumnya telah ditentukan.
Proses pengembalian restitusi pajak yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga 12 bulan kini dipangkas, sehingga waktu untuk proses pengembalian hanya memakan waktu maksimal sebanyak 15 hari kerja. Peraturan yang berlaku per tanggal 9 Mei 2023 ini hanya berlaku untuk jenis Wajib Pajak (“WP”) tertentu.
Kemudahan atau fasilitas dalam bentuk pengembalian restitusi yang lebih cepat ini diberikan kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi pengembalian Pajak Penghasilan (“PPh”) dengan jumlah lebih bayar paling banyak sebesar Rp100 juta, dimana pengajuan restitusi ini harus sesuai dengan Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”).
Percepatan proses tersebut diberikan dalam rangka membantu keuangan atau cash flow WP terkait. Sedangkan WP yang sebelumnya telah diberikan pengembalian pendahuluan dan ketika pemeriksaan terbukti melakukan kurang bayar pajak, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa sanksi per bulan akan didasarkan kepada suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 15% untuk paling lama 24 bulan.