top of page

Perkembangan dari Transformasi Pajak Melalui Core Tax System

29 September 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of data system. Photo by Markus Spiske on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak  (“DJP”) kini tengah melakukan pengembangan dari core tax system (“CTAS”) yang ditargetkan akan rampung pada akhir tahun 2022, dan dapat digunakan secara menyeluruh pada bulan Januari 2024. Tujuan dari pengembangan CTAS ini adalah pengalihan bisnis dan pelayanan pajak dari manual menjadi digital.


Proses bisnis perpajakan sendiri akan mengalihkan beberapa layanan seperti document management system (“DMS”), layanan perpajakan untuk Wajib Pajak (“WP”), juga layanan perpajakan seperti penagihan pajak, penyidikan, pengawasan, penilaian, ekstensifikasi, banding, dan keberatan. Selain itu, sistem artificial intelligence (“A.I”) akan diberlakukan dalam layanan pengelolaan Surat Pemberitahuan (“SPT”).


CTAS sendiri merupakan transformasi perpajakan yang besar dan hingga kini masih terus dikembangkan. Oleh karena itu, penting bahwa perubahan ini dibantu oleh Sumber Daya Manusia (“SDM”) dalam proses transformasi dan perlakuannya nanti. DJP mengungkapkan bahwa nanti dalam penyelenggaraannya, akan ada 3 (tiga) kelompok kerja (“Pokja”) yang turut mendukung CTAS, dimana kelompok-kelompok ini akan dibagi berdasarkan fungsinya, seperti regulasi, SDM dan organisasi, serta teknologi informasi (“TI”), data, dan bisnis.


Pembaruan sistem pajak ini pun tidak hanya terbatas pengalihan sistem dan kebutuhan SDM, tetapi juga proses bisnis, peraturan perundang-undangan, teknologi informasi, dan basis data. Semua ini akan dikembangkan dalam rangka mencapai sistem perpajakan yang kredibel dan efektif sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan WP.

bottom of page