Photo of a person managing finance through a laptop. Photo by Jason Briscoe on Unsplash.
Sejak berlaku di bulan Mei 2022, pajak atas financial technology (“Fintech”) kini telah mengumpulkan sebanyak Rp73,08 miliar untuk penerimaan di bulan Juni 2022. Diketahui bahwa pajak yang berlaku atas Fintech adalah Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 23 dan Pasal 26.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 69/PMK.03/2022, penerimaan pajak atas fintech dibedakan menjadi penerimaan berdasarkan PPh 23 atas bunga pinjaman yang diteriman wajib pajak dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (“BUT”) dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak (“WP”) luar negeri dan BUT. Masing-masing dari jenis pajak ini mendapatkan jumlah penerimaan sebesar Rp60,83 miliar dan Rp12,25 miliar menurut paparan dari Direktur Jenderal Pajak (“Ditjen Pajak”) Suryo Utomo.
Selain itu, meski dipajaki, minat investasi terhadap bidang Fintech tidak mengalami penurunan. Dicatat melalui Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), jumlah lender yang dibagi menjadi 3 jenis kategori memiliki jumlah yang berbeda-beda. Kategori 19-34 tahun berkontribusi atas 64,9% atas total jumlah lender, sedangkan kategori umur 35-54 tahun menyumbang sebesar 31,59%, dan untuk umur diluar kedua kategori tersebut sebesar 3,51%.
Sebagai referensi, peraturan mengenai pajak atas fintech sudah berlaku sejak bulan Mei 2022, namun pelaporan atas pajak ini baru dilakukan mulai tanggal 1 Juni 2022.