top of page

Permendagri Larang Perubahan PBB-P2 dan NJOP Untuk Pemerintah Daerah

28 Oktober 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a suburban area. Photo by Jack van Tricht on Unsplash.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur ketentuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2026. Melalui perilisan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025, ditemukan larangan bagi pemerintah daerah (pemda).


Larangan yang dimaksud adalah larangan untuk menaikkan tarif pajak jenis Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ataupun menaikkan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Larangan ini merupakan arahan bagi pemda untuk menunda rencana kenaikan PBB-P2 dan NJOP untuk meringankan beban pembayaran pajak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


Perubahan seputar pajak daerah harus dilakukan dengan merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang dirilis pada Agustus 2025 lalu, dimana disebutkan bahwa penetapan PBB-P2 dan NJOP harus disertai dengan konsiderasi beban yang berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah dan ketentuan perundang-undangan.


Jika implikasi dari kenaikan dan perubahan PBB-P2 dan NJOP adalah beban bagi masyarakat, maka pemda diwajibkan untuk memberlakukan kembali regulasi tahun sebelumnya.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page