
Photo of a calculator with a check. Photo by FIN on Unsplash.
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, di mana peraturan tersebut secara umum mengatur kembali tata cara dan ketentuan pengembalian pajak pendahuluan atau restitusi pajak pendahuluan. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah penetapan Wajib Pajak (WP) kriteria tertentu.
Dalam PMK 28/2026, WP kriteria tertentu perlu mengajukan kembali permohonan penetapan, di mana permohonan paling lambat pada 10 Juni 2026. Nantinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan keputusan dalam periode 30 hari kerja. Permohonan akan disetujui selama WP memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 28/2026.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi WP termasuk tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan juga tidak memiliki tunggakan pajak kecuali untuk jenis pajak yang sudah mendapatkan izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Permohonan penetapan WP kriteria tertentu juga bisa dilakukan oleh WP melalui sistem administrasi pajak, Core Tax Administration System atau Coretax, melalui menu Layanan Wajib Pajak dan submenu Layanan Administrasi. DJP juga mengimbau WP untuk segera mengajukan permohonan penetapan karena sistem Coretax yang akan mengalami pemeliharaan mulai dari tanggal 5 Juni 2026 hingga 8 Juni 2026.

