top of page

Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Harus Diputuskan dalam 30 Hari Kerja

6 April 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of letter boxes spelling the word "Credit". Photo by Markus Winkler on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan besaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 paling lama 30 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.


Keputusan tersebut dapat berupa persetujuan atau penolakan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, permohonan Wajib Pajak (WP) dianggap diterima dan pembayaran angsuran dilakukan sesuai dengan perhitungan baru.


Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat diajukan oleh WP yang mengalami perubahan kondisi usaha melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Permohonan harus disertai dengan perhitungan estimasi penghasilan dan besaran angsuran untuk sisa tahun pajak, serta dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2 (dua) tahun terakhir dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3 (tiga) masa pajak terakhir.


Seiring dengan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, pengajuan permohonan dapat dilakukan secara elektronik melalui menu layanan administrasi. Setelah permohonan memenuhi ketentuan dan bukti penerimaan diterbitkan, DJP akan melakukan penelitian sebelum menetapkan keputusan, yang kewenangannya dapat dilimpahkan kepada kepala KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page