
Photo of a storefront selling kitchen appliances. Photo by Roman Kraft on Unsplash.
Pemerintah telah merencanakan sejumlah peraturan yang akan diimplementasikan untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 atau PP 55/2022, dimana perubahan atau revisi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan usulan tidak hanya dari dunia usaha tetapi juga dampak dari pemberlakuan PP tersebut bagi Wajib Pajak (WP).
Perubahan pertama yang diusulkan adalah adanya penghapusan jangka waktu untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi WP Orang Pribadi dan PT Perseorangan. Kemudian, perubahan kedua yang diusulkan yakni terkait pengaturan anti-penghindaran pajak dalam bentuk perubahan dan pengecualian PPh final 0,5%. Perubahan seputar tarif PPh final UMKM 0,5% ini memakan porsi perubahan paling banyak.
Perubahan ini salah satunya dilakukan karena munculnya strategi tax planning dalam bentuk pemecahan usaha atau firm-splitting dan bunching atau penahanan omzet yang dilakukan oleh WP Badan, sehingga diperlukan adanya pengaturan yang jelas untuk mengindari praktik tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menginginkan agar kebijakan ini lebih tepat sasaran, dan juga membuka peluang bagi WP Orang Pribadi dan PT Perseorangan untuk menggunakan fasilitas PPh final UMKM 0,5%.
Perubahan ketiga yang juga dibahas sehubungan dengan PP 55/2022 adalah proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

