top of page
Inside of a building. Photo by Sigmund on Unsplash
Janji pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 20% pada tahun 2022 batal diterapkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Lebih lanjut, UU HPP menegaskan bahwa tarif PPh Badan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar 22% tetap berlaku pada tahun pajak 2022.
Padahal sebelumnya, guna mendukung keberlangsungan dunia usaha serta mendorong iklim investasi pemerintah telah mengatur roadmap penurunan PPh Badan dari yang berlaku sebelumnya pada awal 2020 sebesar 25% menjadi 22% pada Juli 2020 hingga 2021. Kemudian, kembali diturunkan menjadi 20% pada tahun pajak 2022 dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mengutip CNN, keputusan ini diambil dengan membandingkan rata-rata tarif PPh Badan di negara-negara OECD, Eropa, Amerika, Inggris, G-20, dan ASEAN. Di negara-negara Amerika, rata-rata tarif PPh Badan yang berlaku sebesar 27,16 persen. Sedangkan di negara-negara Eropa, rata-rata tarif PPh Badan sebesar 18,98 persen.
Penetapan tarif PPh Badan di Indonesia sebesar 22 persen masih dapat dikatakan wajar dan masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara ASEAN sebesar 22,17 persen dan negara anggota OECD sebesar 22,81 persen.
bottom of page