
Photo of a person typing on their computer and spreadsheet. Photo by Guille B on Unsplash.
Sebagai bagian dari implementasi sistem administrasi perpajakan baru, yaitu Core Tax Administration System (CTAS), Pengusaha Kena Pajak (PKP) nantinya akan diwajibkan untuk melaporkan rincian data tertentu.
Data yang dimaksud yaitu merupakan data penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang menggunakan faktur pajak eceran. PKP nanti akan mengisi detail penyerahan di bagian induk serta mengunggah (upload) rinciannya menggunakan format XML.
PKP hanya perlu untuk mengisi template yang sudah disiapkan, sehingga nanti PKP tinggal mengunduh (download) file terkait, mengisinya, dan mengunggahnya. Mengingat bentuk data yang diunggah merupakan XML, nantinya akan disediakan pula aplikasi converter dari format CSV menjadi XML.
Faktur pajak eceran hanya dapat dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak no. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Konsumen akhir sendiri merupakan pembeli yang mengonsumsi BKP/JKP secara langsung dan tidak menggunakan BKP/JKP terkait untuk kegiatan usaha.
Sedangkan faktur pajak eceran adalah sejenis faktur yang tidak mencantumkan identitas dan tanda tangan pembeli BKP/JKP, tetapi informasi lain seperti identitas penjual, misalnya nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual, informasi sepuat BKP/JKP yang dijual, besar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut, serta informasi faktur.