
Photo of a receipt. Photo by Joao Viegas on Unsplash.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini bisa kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop untuk membuat dan menerbitkan faktur pajak. Saat ini, aplikasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax tengah mengalami permasalahan.
Penggunaan aplikasi e-Faktur untuk penerbitan faktur pajak PKP telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 dan berlaku mulai tanggal 12 Februari 2025. Meskipun begitu, ada 4 (empat) jenis faktur pajak yang pembuatannya tidak bisa dilakukan melalui e-Faktur Desktop.
Pertama adalah faktur pajak dengan kode transaksi 06 atau atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada turis asing kepada PKP jenis toko ritel yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada turis asing. Kemudian, faktur pajak dengan kode transaksi 07 atau atas penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan fasilitas PPN tidak ditpungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
Selanjutnya, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP dengan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang juga tidak bisa dibuat dengan e-Faktur. Terakhir, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025 juga tidak bisa dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Desktop.
Bagi PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur untuk membuat dan menerbitkan faktur pajak maka data faktur pajak tersebut juga akan muncul pada Coretax dalam waktu H+2 sejak penerbitan faktur pajak. Sebelumnya, hanya PKP dengan jumlah penerbitan faktur pajak lebih dari 10 ribu setiap bulannya yang dapat menggunakan aplikasi e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak.
Kini, PKP bisa menggunakan 3 (tiga) opsi untuk menerbitkan faktur pajak, yakni melalui e-Faktur Desktop, Coretax, dan juga pihak ketiga yakni Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).