top of page

PMK 12 Tahun 2025 Dirilis Guna Atur Pemberian Insentif Pajak Mobil Listrik

12 Februari 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an electric vehicle. Photo by Patrick Langwallner on Unsplash.

Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat untuk mengubah kendaraan menjadi lebih ramah lingkungan, Menteri Keuangan kembali merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif pajak untuk kendaran bermotor beroda empat berbasis baterai tertentu serta kendaraan listrik berbasis baterai bus tertentu.


Berdasarkan peraturan tersebut, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) nantinya dapat dinikmati oleh pengguna dan pemilik mobil listrik. PPN DTP akan diberikan atas penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan/atau bus tertentu.


Tidak hanya itu, PMK 12/2025 juga mengatur pemberian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP yang diberikan atas penyerahan kendaraan roda empat mewah dengan emisi karbon rendah atau juga disebut sebagai Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Pemberian insentif ini diharapkan dapat menjadi multiplier effect dalam industri dan juga mendukung program penggunaan kendaraan bermotor dengan emisi karbon rendah.


Kendaraan listrik yang dapat menikmati PPN DTP dan PPnBM DTP ini juga harus memenuhi sejumlah ketentuan terlebih dahulu. Misalnya, mobil atau bus listrik harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40% untuk dapat menikmati PPN DTP 10%, dan bus listrik yang memiliki TKDN minimal 20% hingga 40% dapat menikmati insentif PPN DTP sebesar 5%.


Insentif ini dapat dinikmati oleh para pemilik kendaraan untuk masa pajak mulai dari Januari 2025 hingga Desember 2025, yang dibuktikan dengan tanggal pembuatan faktur pajak.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page