Photo of a calculator. Photo by Clayton Robbins on Unsplash.
Pemerintah telah dengan resmi menerbitkan peraturan baru terkait penyusutan harta untuk keperluan perpajakan yang ditulis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk keperluan perpajakan.
Penerbitan aturan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, melakukan penyederhanaan terkait penyusutan dan amortisasi, serta sebagai wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Ada beberapa pokok pembahasan yang disebutkan dalam PMK ini, yakni terkait penyusutan, amortisasi, dan juga bidang usaha tertentu.
Misalnya untuk penyusutan, peraturan terbaru menyebutkan bahwa kini Wajib Pajak (“WP”) dapat memilih untuk melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan oleh WP. Ketentuan terbaru ini juga berlaku untuk amortisasi yang dilakukan atas harta tak berwujud.
Kemudian dari segi bidang usaha tertentu, kini ada ketentuan baru yang mengelompokkan jenis hewan ternak yang disusutkan menjadi sampai dengan 4 (empat) tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun.