top of page

Polisi Memiliki Kewenangan Menilang Kendaraan Belum Bayar PKB

4 Oktober 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of vehicles on a street. Photo by Jp Valery on Unsplash.

Korps Lalu Lintas (“Korlantas”) menjelaskan bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan, dimana tilang akan diberikan bagi mereka yang belum membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”).


Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, Direktur Penegak Hukum (“Dirgakkum”) dari Polisi Indonesia, masyarakat memiliki kewajiban untuk membayarkan PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (“SWDKLLJ”). Selain itu, konsep tilang ini juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“LLAJ”), lebih lengkapnya pada Pasal 70 ayat (2) UU tersebut.


Dari sisi Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”), pengesahan harus dilakukan setiap setahun 1 (satu) kali sebagai bentuk registrasi dan identifikasi tahunan kendaraan bermotor, dimana secara penuh STNK dapat berlaku selama 5 (lima) tahun. UU ini sudah pernah dibuktikan kebenarannya melalui kejadian di tahun 2018, dimana pengadilan menolak gugatan seorang pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya ditilang lantaran belum membayar PKB dan belum melakukan pengesahan STNK.


Kepolisian sendiri menghimbau agar masyarakat taat memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ, karena hasil dari kewajiban ini nantinya juga digunakan oleh masyarakat.

bottom of page