top of page

Potensi Tambahan Penerimaan Pajak dari Pajak Marketplace Bisa Capai Rp 24 Triliun

2 Juli 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a laptop and credit card. Photo by rupixen on Unsplash.

Pemerintah merencanakan akan resmi memberlakukan pajak marketplace atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai bulan Agustus 2026. Ketentuan pajak marketplace ini sebelumnya telah diatur oleh pemerintah melalui perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.


Pemberlakuan pajak ini telah mulai berjalan, salah satunya dibuktikan dengan penunjukan marketplace pemungut PPh Pasal 22 yang telah dilakukan. Melalui pemberlakuan pajak marketplace, DJP mengestimasikan adanya tambahan penerimaan pajak yang dapat diterima dalam satu tahun pajak.


Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, potensi penerimaan pajak dari para pelaku usaha sektor digital awalnya hanya diestimasikan mencapai Rp8 triliun hingga Rp12 triliun dalam satu tahun. Namun, pemberlakuan PMK 37/2025 menambah potensi tambahan penerimaan pajak tersebut menjadi Rp16 triliun hingga Rp24 triliun dalam satu tahun.


Pemberlakuan pajak marketplace diharapkan dapat menghasilkan tambahan penerimaan pajak tersebut melalui peningkatan kepatuhan pajak, yang didukung oleh akurasi data di Core Tax Administration System (Coretax). Tidak hanya itu, pihak DJP juga akan melakukan langkah-langkah pengawasan kepatuhan pajak dan terus memperbaiki sistem Coretax untuk memastikan bahwa potensi penerimaan pajak tercapai.


Sebagai informasi, DJP telah menunjuk 4 (empat) platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai tanggal 1 Agustus 2026. Keempat platform tersebut adalah Shopee, Lazada, Tokopedia, dan Blibli.

bottom of page