top of page

PP 4/2023 Diterbitkan, Atur Pengenaan Pajak atas Tenaga Listrik

1 Februari 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Firyal Savana

Photo of a streetlight. Photo by Patrick Tomasso on Unsplash.

Pajak yang dikenakan untuk pajak penerangan jalan, atau yang sesuai pada Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 4 Tahun 2023 disebut sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (“PBJT-TL”), kini telah berlaku dan diresmikan.


Diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023, PP ini mengatur pengenaan pajak atas konsumsi tenaga listrik oleh pengguna akhir, juga jenis konsumsi listrik yang tidak dikenakan oleh PBJT-TL. Jenis-jenis konsumsi ini termasuk pengunaan listrik seperti pada panti jompo, rumah ibadah, instansi pemerintah, panti asuhan, dan/atau kedutaan.


Selain itu, tenaga listrik yang dihasilkan sendiri juga tidak dikenakan oleh PBJT-TL selama memenuhi kapasitas yang tidak memerlukan izin. Lebih lanjutnya mengenai konsumsi listrik apa saja yang tidak dikenakan PBJT-TL akan diatur dalam Peraturan Daerah (“Perda”).


Tarif untuk PBJT-TL sendiri dikatakan paling tinggi mencapai 10%. Adapun dasar pengenaan dari PBJT-TL sendiri adalah besaran yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik. Selain itu, ada beberapa besaran maksimum yang dikenakan pada berbagai jenis konsumsi listrik. Tarif maksimum PBJT-TL untuk konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri yakni sebsar 1,5%, sedangkan tarif maksimum PBJT-TL untuk konsumsi listrik yang tenaganya berasal dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas yakni sebesar 3%.


Pemerintah daerah juga dianjurkan agar segera menyesuaikan perda mengenai pajak penerangan jalan ini pada daerah masing-masing. Adapun pemerintah daerah yang memungut PBJT-TL diwajibkan untuk mengalokasikan 10%, dimana 10% ini nantinya akan digunakan untuk penerangan jalan. Penyesuaian perda atas ketentuan PBJT-TL ini paling lambat dilakukan hingga tanggal 5 Januari 2024.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page