top of page

18 Desember 2024

PPh Final UMKM 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2025

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a shop interior. Photo by Petr Sevcovic on Unsplash.

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) khusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tarif PPh 0,5% itu dipastikan akan berlanjut hingga tahun 2025 meskipun rencana sebelumnya menyebutkan berakhirnya insentif tersebut di tahun 2024.


Insentif pajak dalam bentuk tarif PPh 0,5% dapat dinikmati oleh UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, bahkan bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar PPh dan juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Berdasarkan perhitungan dari Kementerian UMKM, pemberian insentif pajak untuk UMKM dinilai sangat berguna dan menguntungkan sektor UMKM. Kurang lebih sebesar 95% dari insentif yang disiapkan berguna bagi UMKM, mulai dari insentif PPN bahan makanan, transportasi, dan barang pokok.


Insentif UMKM ini telah berjalan selama 7 tahun. Adanya insentif pajak UMKM ini diharapkan dapat membantu UMKM agar lebih mandiri dan dapat naik kelas dari kelas UMKM.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
bottom of page