
Photo of a house frame from above. Photo by Avel Chuklanov on Unsplash.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 100% dinilai berpotensi mendorong aktivitas sektor properti pada tahun 2026.
Aturan ini memberikan fasilitas pembebasan PPN bagi pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar, sehingga diperkirakan dapat meningkatkan permintaan hunian hingga akhir tahun depan. Namun, peningkatan aktivitas pasar tersebut juga berpotensi diikuti oleh penyesuaian harga properti.
Dilansir dari Kontan, Head of Property Valuation Service Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Wawat Jatmika dan Rekan, Indrotjahjono S., menilai momentum insentif ini perlu disikapi secara cermat agar manfaat stimulus benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil rujukan pada Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia (BI), indeks harga properti residensial pada akhir tahun 2025 hanya tumbuh 0,84% secara tahunan (year on year/yoy), dengan penjualan yang cenderung melambat, khususnya di pasar sekunder. Keberadaan opini nilai independen menjadi krusial untuk memastikan harga properti sesuai dengan nilai pasar yang objektif.
Sementara itu, dilansir dari Kontan, Rekan sekaligus Penilai Publik Properti KJPP Wawat Jatmika dan Rekan, Tri Istianingsih, menekankan bahwa pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Perbankan dinilai perlu konsisten dalam menerapkan prinsip 5C, yakni character, capacity, capital, condition, dan collateral, serta memastikan nilai agunan dan tingkat likuiditasnya sesuai dengan kondisi pasar agar kualitas kredit tetap terjaga di tengah euforia stimulus. Dalam konteks ini, KJPP berperan krusial sebagai pihak independen yang menjaga objektivitas penilaian dan membantu mitigasi risiko kredit.

