
Photo of two people consulting together. Photo by Medienstürmer on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), format pelaporan daftar klien yang digunakan oleh konsultan pajak akan diubah sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru seputar konsultan pajak.
Perubahan format pelaporan daftar klien ini rencananya akan mulai diimplementasikan untuk laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 dalam rangka mempersiapkan kewajiban penyampaian laporan tahunan konsultan pajak untuk tahun pajak 2026. Adapun perubahan ini akan diimplementasikan dalam rangka mengakomodasi PMK terbaru yang akan merevisi PMK Nomor 111 Tahun 2014 s.t.d.d PMK Nomor 175 Tahun 2022.
Perubahan ini mencakup kewajiban pengisian kolom pada laporan konsultan pajak, di mana kolom B hingga kolom F yang berisikan nama dan alamat Wajib Pajak (WP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga jenis jasa wajib diisi oleh konsultan pajak. Ketentuan ini juga mengakomodasi masa transisi persiapan PMK terbaru.
Format pelaporan daftar klien pada laporan tahunan konsultan pajak dapat diakses melalui s.kemenkeu.go.id/LKP2025, sedangkan bagi konsultan pajak yang izin praktiknya terbit sebelum tahun 2026 diwajibkan menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 melalui s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025. Perlu diingat pula bahwa laporan konsultan pajak wajib mencantumkan sejumlah hal, termasuk daftar klien yang memperoleh jasa konsultasi hingga surat keterangan konsultan pajak.

