top of page

Prancis Segera Tentukan Keputusan Mengenai Berlakunya Pajak Layanan Digital

12 Agustus 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the French flag. Photo by Michael McKay on Unsplash.

Dewan Konstitusi Prancis akan segera mengumumkan keputusannya terkait dengan Pajak Layanan Digital atau Digital Services Tax (DST), yang pada kesempatan yang lebih dulu menghadapi tantangan berupa pendapat bahwa DST yang dikenakan melanggar prinsip konstitusional.


Tarif DST sebesar 3% yang telah dikenakan sejak tahun 2019 ditentang oleh perusahaan Digital Classifieds France dan Airbnb Inc. lantaran dianggap melanggar prinsip keadilan dan persamaan di muka hukum. DST sendiri akan dikenakan kepada perusahaan dengan pendapatan global sebesar minimal €750 juta dan pendapatan dari Prancis sebesar €25 juta atau lebih.


DST sendiri dikenakan atas kegiatan digital yang berlaku di Prancis, misalnya seperti layanan perantara antara perusahaan dan pengguna, penggunaan iklan yang bertarget, dan juga penjualan data pengguna. Berlakunya DST juga merupakan salah satu bagian langkah dari negara-negara untuk mengenakan pajak atas kegiatan digital suatu perusahaan.


Dewan Konstitusi Prancis akan mengumumkan keputusannya pada tanggal 12 September 2025 mendatang. Prancis sendiri sejauh ini tidak memiliki niat untuk mencabut berlakunya DST sampai ditemukan solusi global untuk menggantikan DST.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page