top of page

Presiden Baru akan Bentuk Kementerian Penerimaan Negara Atur Perpajakan

27 September 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of traffic with 2 people in front. Photo by Yulia Agnis on Unsplash.

Dewan Penasihat Presiden Terpilih 2025 menyebutkan akan membentuk kementerian khusus yang nantinya akan mengatur pajak dan bea hingga cukai. Kementerian Penerimaan Negara ini direncanakan akan berjalan setelah presiden baru dilantik untuk tahun 2025 nanti.


Kementerian Penerimaan Negara sendiri merupakan gabungan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang saat ini masih berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pembentukan kementerian baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dari pengumpulan dan pengelolaan pajak, bea, cukai, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Selain itu, adanya Kementerian Penerimaan Negara di tahun 2025 nanti juga diharapkan dapat mempermudah pengelolaan karena adanya pemisahan pengelolaan penerimaan negara dari Kemenkeu. Perubahan kelembagaan ini dirasakan perlu untuk menjalankan dan mengelola berbagai kebijakan sehubungan dengan penerimaan negara.


Tidak hanya itu, pembentukan Kementerian Penerimaan Negara juga diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak Indonesia hingga mencapai 12% untuk memastikan bahwa pembangunan dan belanja negara lebih efektif dan luas. Pembentukan lembaga ini juga telah dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.


Untuk meningkatkan rasio pajak, dokumen RKP juga mendaftarkan sejumlah cara lainnya seperti penerapakan core tax administration system (CTAS) dan juga pemberian insentif pajak untuk sektor-sektor sasaran dan prioritas.

bottom of page