top of page

Presiden Janjikan Insentif Pajak Perusahaan Sehubungan dengan Pajak Hiburan

25 Januari 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of city lights from Wix Media.

Ramainya kenaikan tarif pajak hiburan daerah rupanya sampai juga kepada radar kepala negara Indonesia, Joko Widodo atau lebih sering disebut sebagai Jokowi. Mendengar aspirasi dan keluhan dari para pelaku industri, Presiden Indonesia tersebut meminta agar adanya pemberian insentif pajak untuk perusahaan.



Pemberian insentif untuk jenis Pajak Penghasilan (“PPh”) Badan ini direncanakan akan diberikan sebesar 10%. Meskipun secara teknis masih dalam proses pengkajian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa nantinya insentif ini dapat digunakan oleh perusahaan yang bergerak pada sektor pariwisata sehingga PPh Badan yang perlu dibayar hanya sebesar 12% dari yang awalnya 22%.



Belum ada tanggal pasti terkait perilisan peraturan yang mengatur insentif pajak ini meskipun dikatakan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Perencanaan insentif pajak ini sendiri akan dibicarakan antara Kementerian Keuangan bersama dengan kementerian dan lembaga lain.



Per bulan Januari 2024, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU HKPD”) resmi berlaku. Termasuk diantaranya adalah pemberlakuan tarif pajak hiburan sebesar 40% hingga 75% untuk jenis pajak barang dan jasa tertentu (“PBJT”), seperti untuk kelab malam, karaoke, diskotek, bar, dan mandi uap atau spa. Kenaikan tarif pajak ini mengundang keluhan dari pelaku dan penikmat industri, termasuk Hotman Paris dan Inul Daratista.

bottom of page