top of page

Presiden Prabowo Izinkan Pembebasan PPN Sumbangan Bencana Sumatera

16 Desember 2025

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a person bringing pile of clothes. Photo by Dan Gold on Unsplash.

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan garmen yang akan menyumbangkan pakaian ke daerah terdampak bencana banjir dan longsor telah direstui oleh Presiden Prabowo Subianto.


Kebijakan ini ditujukan untuk memperlancar penyaluran bantuan kemanusiaan, khususnya pakaian yang berasal dari sisa ekspor perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).


Sebelumnya, 2 (dua) perusahaan garmen di KEK berencana untuk menyalurkan sekitar 125.000 potong pakaian reject sisa ekspor ke wilayah bencana, namun terkendala perizinan dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.


Dalam rapat kabinet, Menteri Dalam Negeri meminta dukungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar memberikan surat resmi untuk mempermudah proses pengeluaran barang tersebut.


Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menilai inisiatif bantuan tersebut positif dan menyetujui pembebasan PPN atas pakaian yang disalurkan. Namun, ia menekankan perlunya pengawasan ketat serta penyerahan tanggung jawab kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan bantuan segera dikirimkan dan tepat sasaran ke daerah bencana.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page