
Photo of a person bringing pile of clothes. Photo by Dan Gold on Unsplash.
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan garmen yang akan menyumbangkan pakaian ke daerah terdampak bencana banjir dan longsor telah direstui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperlancar penyaluran bantuan kemanusiaan, khususnya pakaian yang berasal dari sisa ekspor perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sebelumnya, 2 (dua) perusahaan garmen di KEK berencana untuk menyalurkan sekitar 125.000 potong pakaian reject sisa ekspor ke wilayah bencana, namun terkendala perizinan dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.
Dalam rapat kabinet, Menteri Dalam Negeri meminta dukungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar memberikan surat resmi untuk mempermudah proses pengeluaran barang tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menilai inisiatif bantuan tersebut positif dan menyetujui pembebasan PPN atas pakaian yang disalurkan. Namun, ia menekankan perlunya pengawasan ketat serta penyerahan tanggung jawab kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan bantuan segera dikirimkan dan tepat sasaran ke daerah bencana.

