
Photo of a law mallet with cash below. Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dan merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029. Salah satunya yang tertuang dalam RPJMN adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
Adanya BPN diharapkan dapat meningkatkan rasio antara penerimaan pajak negara dan Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi pada level 23%, sedangkan Perpres 12/2025 sendiri telah diundangkan dan berlaku sejak tanggal 10 Februari 2025. Ambisi pembentukan BPN ini sempat tertunda pembicaraannya pasca penunjukan Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan lagi.
Berdasarkan Perpres 12/2025, RPJMN menargetkan 3 (tiga) capaian yang diharapkan dapat meningkatkan rasio penerimaan pajak. Pertama, adanya penambahan jumlah Wajib Pajak (WP) hingga sebanyak 90% di tahun 2029, disusul dengan tingkat kepatuhan pajak dalam bentuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang mencapai 100% di tahun 2029. Terakhir, indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara 100% pada 2029.
Agar pemerintah dapat mencapai ketiga tujuan tersebut, RPJMN menyebutkan sejumlah cara yang dapat dilakukan. Pertama, implementasi sistem administrasi perpajakan baru, Core Tax Administration System atau Coretax yang menggerakan perpajakan menjadi berbasis data. Kemudian, dilakukannya simplifikasi proses bisnis serta kelembagaan, dan adanya penguatan kebijakan.
Selanjutnya, pemerintah juga akan melakukan pembenahan dari segi ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, dan terakhir, dilakukan bersama dengan adanya peningkatan kepatuhan perpajakan.