
Photo of a traffic. Photo by Christian Ang on Unsplash.
Pasca diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan di daerah Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatatkan kenaikan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Selama tanggal 20 hingga 21 Maret 2025, jumlah penerimaan PKB yang terkumpul telah mencapai Rp27,3 miliar.
Angka penerimaan ini diketahui mengalami peningkatan sebesar 50% jika dibandingkan dengan penerimaan pajak kendaraan pada periode sebelum berlakunya kebijakan pemutihan PKB. Adapun penerimaan ini berhasil dikumpulkan dari pembayaran pajak 61,641 kendaraan roda dua dan empat di Jawa Barat.
Berbagai kantor Samsat di daerah Jawa Barat melaporkan adanya peningkatan jumlah Wajib Pajak (WP) yang membayarkan PKB mereka, dimana berdasarkan keterangan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, total pajak yang terkumpul hingga pukul 10.00 WIB di hari pemutihan pajak tersebut diluncurkan, mencapai Rp10 miliar.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat tersebut menjalankan program pemutihan pajak kendaraan yang membebaskan penunggak pajak dari kewajiban untuk membayarkan pokok dan denda PKB mulai dari tahun 2024 hingga tahun-tahun sebelumnya tanpa ada batasan tahun. Program ini sendiri ditetapkan berjalan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Oleh karena itu, para pemilik kendaran dihimbau untuk segera membayarkan pajak mereka terutama untuk PKB tahun berjalan dan seterusnya. Jika pajak belum dibayarkan setelah masa pemutihan berakhir, maka kendaraan yang dimiliki berpotensi tidak dapat melintasi jalan raya di Jawa Barat.