top of page

Program Tax Amnesty Tidak Lagi Masuk Prioritas Pemerintah

8 Oktober 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person holding a wad of cash in Rupiah. Photo by Mufid Majnun on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak kini telah dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dipastikan bahwa rencana pemberlakuan Tax Amnesty kini tidak lagi dibahas oleh DPR.


Adanya pencabutan program tersebut berarti Komisi IX DPR akan fokus terhadap pembahasan lainnya, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara, dimana saat ini DPR telah memasuki masa persidangan terakhir. Pembahasan dari RUU Keuangan Negara sendiri akan dilakukan mulai akhir tahun 2025 hingga tahun 2026.


Untuk dapat memenuhi syarat, DPR perlu membentuk tim khusus berbentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Negara sebelum dapat melakukan pembahasan berlanjut.


Pembatalan Tax Amnesty ini telah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi IX DPR, Mukhahamad Misbakhun. Selain itu, otoritas lainnya juga telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pemberlakuan Tax Amnesty. Otoritas tersebut adalah Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang menganggap diadakannya Tax Amnesty berulang kali dapat memberi sinyal buruk kepada Wajib Pajak (WP).

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page