top of page

Provinsi Aceh Gelar Pemutihan PKB, WP Diberikan Banyak Keringanan

20 Januari 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a car dealer place. Photo by Acton Crawford on Unsplash.

Berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023, Provinsi Aceh telah menyelenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) dalam rangka mendorong Wajib Pajak (“WP”) agar segera membayarkan pajak mereka.


Program hanya berlaku hingga tanggal 28 Februari 2023 ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (“Pergub”) Aceh Nomor 50 Tahun 2022 dan meliputi beberapa jenis keringanan, seperti keringanan atas denda PKB, pajak progresif, juga atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) Kedua dan seterusnya.


Bagi WP yang menunggak pajak lebih dari 3 (tiga) tahun, WP hanya perlu membayar pokok pajak selama 3 (tiga) tahun tersebut. Melalui ketentuan ini, WP dibebaskan dari denda pajak yang seharusnya dibayarkan.

bottom of page