top of page

Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Bulan November 2024

5 November 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a city from above. Photo by Nishtha Pherwani on Unsplash.

Sebagai usaha pemerintah untuk memudahkan pemenuhan kewajiban pajak milik para Wajib Pajak (WP), beberapa daerah ini menggelar program pemutihan pajak untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama bulan November 2024.


Pertama, yakni Sumatera Barat yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai dari tanggal 1 Oktober hingga tanggal 31 Desember 2024, dengan diskon PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebagai program yang ditawarkan. Selanjutnya, Sumatera Selatan dengan program pemutihan PKB yang dimulai dari tanggal 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.


Kemudian, daerah yang juga mengadakan program pemutihan PKB yakni Lampung dan Bengkulu yang masing-masing mengadakannya pada periode waktu mulai 2 September hingga 16 Desember 2024 dan 4 Juni hingga 30 November 2024. Program yang ditawarkan di kedua daerah tersebut termasuk pembebasan denda PKB.


Kalimantan Barat juga menjadi salah satu daerah yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025, dengan program yang ditawarkan diantaranya berupa pembebasan sanksi administrasi PKB dan juga pembebasan pajak progresif PKB.


Selanjutnya, Aceh yang telah melaksanakan program pemutihan sejak akhir 2023 masih menjalankan programnya dan dapat dimanfaatkan oleh penduduk Aceh hingga tanggal 31 Desember 2024 untuk jenis program pemutihan pembebasan pajak progresif dan denda PKB.


Jawa Tengah, Jawa Timur, dan juga Jakarta juga melaksanakan program pemutihan PKB selama bulan November 2024. Jawa Tengah akan menyelesaikan programnya di tanggal 19 Desember 2024, Jawa Timur di tanggal 30 November 2024, dan Jakarta pada bulan Januari 2025.


Tidak ketinggalan yaitu Jawa Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan juga Banten. Masing-masing dari daerah ini juga memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan selama bulan November 2024, dengan Banten dan Bangka Belitung yang mengadakan program hingga Desember 2024, dan Jawa Barat hingga tanggal 30 November 2024 dan Kepulauan Riau hingga tanggal 15 Desember 2024.

bottom of page