top of page

PT Perorangan Bisa Gunakan PPh Final UMKM Hanya Selama 3 Tahun

23 Agustus 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of laptops on top of a table for business discussion. Photo by Wix Media.

Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) menjelaskan bahwa untuk Wajib Pajak (“WP”) Perseroan Perorangan atau PT Perorangan hanya bisa menggunakan skema Pajak Penghasilan (“PPh”) Final UMKM dalam jangka waktu 3 (tiga)  tahun pajak.


Skema PPh Final UMKM yang memiliki besar tarif 0,5% hanya dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu karena WP Perseroan Perorangan dianggap sebagai subjek pajak badan, sehingga tarif PPh Final sebesar 0,5% hanya bisa dinikmati 3 (tiga) tahun pajak, tidak seperti WP Orang Pribadi yang bisa menggunakan skema tersebut selama 7 (tujuh) tahun.


Selain perbedaan dalam waktu penggunaan skema PPh Final UMKM, WP Perseroan Perorangan tidak bisa memanfaatkan fasilitas Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) hingga Rp500 juta. Sebagai tambahan, PPh Final UMKM dapat dinikmati oleh WP selama jumlah omzet memenuhi batasan omzet sebesar Rp4,8 miliar.

bottom of page