Photo of the Bali beach. Photo by kilarov zaneit on Unsplash.
Pemerintah Bali mencatat penerimaan yang diterima dari pengenaan pungutan turis di Bali kini telah mencapai lebih dari Rp164 miliar. Berdasarkan keterangan dari CNN Indonesia, jumlah yang terkumpul ini merupakan jumlah yang diterima oleh pemerintah Bali sejak pungutan turis berlaku di tanggal 14 Februari 2024.
Jika dihitung dari jumlah wisatawan yang mengunjungi Bali tiap harinya, jumlah yang terkumpul ini belum optimal. Pada saat ini, ada sekitar 12 ribu hingga 14 ribu wisatawan yang berkunjung ke Bali, namun pungutan turis baru dioptimalkan sebesar 40%. Secara jumlah, pungutan turis menghasilkan sekitar Rp1 miliar setiap harinya.
Kurangnya optimalisasi pungutan turis disebabkan oleh penerapan kebijakan pungutan turis yang tidak maksimal lantaran kurangnya lahan untuk memasang alat pindai otomatis dan juga kebijakan yang tidak mengatur pemasangan alat scanner tersebut. Hal ini dikarenakan ketidakmungkinan penempatan alat di lapangan yang sesuai dengan regulasi di bandara.
Akhirnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2023 kemudian diubah dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2024 agar pengecekan wisatawan mancanegara yang mengunjungi Bali dapat dilakukan secara acak dengan cara memonitor objek wisata setiap bulannya dan melakukan pengecekan.