
Photo of a beach in Purworejo. Photo by Kusuma on Unsplash.
Kabupaten Purworejo meramaikan bulan Maret 2025 dengan menggelar program pemutihan pajak. Hanya berlaku selama 1 (satu) bulan, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyebutkan bahwa program pemutihan pajak daerah ini dilaksanakan dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat selama bulan Ramadhan 2025.
Program yang ditawarkan, berupa penghapusan denda pajak, berlaku untuk semua jenis pajak daerah yang berlaku di daerah Purworejo seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak mineral bukan logam batuan (MBLB), pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak reklame, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wajib Pajak (WP) dihimbau untuk segera melakukan pembayaran pajak terutama untuk tahun-tahun 2013 hingga 2024, dimana seluruh denda atas tunggakan pajak-pajak terutang pada rentang tahun tersebut akan dihapuskan sehingga WP hanya perlu membayarkan pokok pajak mereka.
Selain untuk meringankan beban WP selama bulan Ramadhan, gelaran pemutihan pajak ini juga dilakukan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-194 Kabupaten Purworejo. Program ini berjalan sejak tanggal 1 Maret dan akan berakhir tanggal 31 Maret 2025.