
Photo of the law mallet. Photo by Wesley Tingey on Unsplash.
Kontribusi Mahkamah Agung (MA) terhadap penerimaan negara pada 2025 dari perkara pajak melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) tercatat menghasilkan kewajiban pembayaran kepada negara sebesar Rp20,89 triliun dan USD107,43 juta.
Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp15,14 triliun dan USD85,92 juta. Kewajiban itu timbul dari perkara pajak yang mengharuskan Wajib Pajak (WP) melunasi kekurangan pembayaran berdasarkan putusan pengadilan.
Di luar perkara perpajakan, MA bersama dengan badan peradilan di bawahnya juga menetapkan pembayaran denda dan uang pengganti sebesar Rp65,7 triliun. Ketetapan tersebut berasal dari berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara melalui mekanisme peradilan.
Fungsi lembaga peradilan tetap berbeda dari otoritas pemungut pajak. Pengadilan Pajak bertugas menyelesaikan sengketa antara WP dan pemerintah, bukan untuk menghimpun penerimaan negara. Diberbagai negara lain, peran pengadilan pajak umumnya di fokuskan pada penegakan keadilan, perlindungan hak WP, serta menjamin konsistensi penerapan hukum perpajakan.

