Photo of a person paying using their phone. Photo by Christiann Koepke on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Gubernur Bank Indonesia (“BI”), lebih dari 400 daerah di Indonesia telah menggunakan sistem “QRIS” atau Quick Response Code Indonesian Standard agar masyarakatnya dapat membayarkan pajak.
Sebanyak 475 dari 542 pemerintah daerah (“Pemda”) telah memberlakukan sistem QRIS ini, dimana angka ini berarti setara dengan 88% pemda yang menggunakan QRIS dalam rangka pembayaran pajak. Penggunaan QRIS sendiri merupakan upaya yang dikerahkan dalam rangka memperluas dan mempercepat transaksi keuangan daerah melalui elektronifikasi sistem.
Dijelaskan oleh Gubernur BI, bahwa QRIS dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi pajak daerah, seperti pajak parkir dan juga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”).
QRIS juga digunakan dalam rangka pengadaan retribusi dan belanja milik pemda. Selain penggunaan QRIS, elektronifikasi keuangan daerah juga dapat ditemukan dalam bentuk lainnya seperti penggunaan ATM Bank. Kemudian untuk belanja daerah, pemda juga dapat menggunakan Kartu Kredit Indonesia (“KKI”) agar dapat menikmati insentif bebas biaya tahunan.
Transaksi yang berjalan menggunakan QRIS selama tahun 2023 mencapai angka Rp24,90 triliun. Angka ini sekaligus menunjukan adanya peningkatan transaksi QRIS sebesar 157,43% secara tahunan atau year-on-year (“yoy”). Jika dilihat dari jumlah pengguna, sebanyak 45,03 juta penduduk telah menggunakan QRIS, dan sebanyak 30,12 juta merupakan merchant yang mayoritas merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”).