Photo of an electric car being charged. Photo by Robert Linder on Unsplash.
Sejumlah investor mobil listrik tengah menunggu berlakunya peraturan insentif pajak terkait mobil listrik yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan listrik. Berdasarkan regulasi terbaru nanti, para investor yang ingin masuk ke Indonesia untuk melakukan impor mobil listrik completely built-up (“CBU”) akan diperbolehkan.
Salah satu investor mobil asing yang menunggu berlakunya peraturan ini adalah BYD, yang merupakan perusahaan otomotif dari Cina. Pemerintah sendiri mengharapkan peraturan ini dapat direalisasikan di tahun ini karena adanya harapan untuk mengundang investor-investor produsen mobil listrik besar, seperti Tesla.
Pemerintah sendiri mengatakan telah banyak calon investor electric vehicle (“EV”) yang menunggu berlakunya insentif pajak dalam bentuk bebas pungutan bea masuk dan pajak impor 0% ini. Keringanan ini sendiri akan ditawarkan pemerintah Indonesia hingga tahun 2026, sehingga semakin banyak investor yang tertarik. Insentif pajak ini sendiri hanya akan berlaku untuk calon investor, dan saat ini kebijakannya tengah di formulasikan.