
Photo of a person getting their hair cut. Photo by Agustin Fernandez on Unsplash.
Media tengah diramaikan dengan usulan dan paparan dari Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Hashim Djojohadikusumo, yang mengatakan bahwa tukang cukur dan tukang pijat akan dikenakan pajak sebagai langkah pemerintah untuk mendorong pendapatan negara.
Atas pernyataan tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengenaan pajak untuk UMKM. Berdasarkan paparan dari Maman, pemerintah tidak melakukan pemungutan pajak atas pelaku usaha mikro.
Lebih tepatnya, pemerintah tidak akan memungut pajak atas usaha mikro yang memiliki omzet tahunan hingga Rp500 juta per tahun. Tidak hanya itu, insentif dalam bentuk tarif pajak sebesar 0% juga telah disiapkan oleh pemerintah agar dapat digunakan oleh pelaku usaha yang omzetnya maksimal sebesar Rp500 juta dalam satu tahun.
Sehingga, jika pelaku usaha seperti tukang cukur, tukang pijat, dan pemilik warteg tidak memiliki penghasilan tahunan yang mencapai lebih dari Rp500 juta, maka tidak perlu mengkhawatirkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi dan penghasilan mereka. Tidak hanya itu, ketentuan ini berlaku secara merata dalam skala nasional.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan insentif PPh yang dapat digunakan oleh pelaku usaha dengan omzet tahunan yang mencapai Rp4,8 miliar dalam bentuk tarif PPh final sebesar 0,5%.
Maman menambahkan bahwa pernyataan Hashim sebelumnya ditujukan kepada pelaku UMKM yang omzetnya sudah melebihi batas penggunaan insentif namun masih menggunakan insentif, misalnya, dengan cara melakukan pemecahan perusahaan atau perseroan terbatas (PT).




