
Photo of a mannequin bust wearing jewelry. Photo by PRAHANT STUDIO on Unsplash,
Pemerintah merencanakan perubahan atas aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada komoditas perhiasan. Sebelumnya, hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Berdasarkan paparan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, penyesuaian akan dilakukan atas standar untuk fasilitas berupa PPN tidak dipungut. Peraturan yang berlaku menyebutkan bahwa pembebasan PPN hanya dapat diberikan pada komoditas dengan kandungan logam mulai sebesar 99,99%, sedangkan pemerintah akan mengubahnya agar berlaku untuk komoditas dengan kandungan logam mulai 99%.
Pemberian insentif bebas PPN atas perhiasan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027 sebagai rentetan program stimulus ekonomi dari pemerintah. Harapannya, aktivitas ekonomi dapat meningkat seiringan dengan dorongan bagi daya beli masyarakat.
Rencana perubahan kriteria perhiasan bebas PPN ini diharapkan akan diberikan bersama dengan sejumlah program lain, seperti berlanjutnya PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp2 miliar dan juga perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk seluruh sektor pekerja.




