Photo of buildings in Jakarta city. Photo by Yogi Misbahudin on Unsplash.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) DKI Jakarta dan juga Pemerintah Provinsi (“Pemprov”) DKI Jakarta bekerja sama dalam menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (“Raperda”) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui penuntasan ini, sebanyak 9 (sembilan) bab dan juga 100 pasal disetujui oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (“Bapemperda”), dimana nantinya pasal-pasal ini akan menggantikan sebanyak 15 peraturan daerah yang sebelumnya ada. Persetujuan atas Raperda ini juga sesuai dengan Undang-Undang (“UU”) Nomor 1 Tahun 2022.
Raperda ini tentunya akan menjadi cukup padat mengingat bahwa di dalam peraturan ini, akan ada gabungan-gabungan dari perda lain di daerah DKI Jakarta. Sebanyak 15 Perda yang dicabut memiliki topik bahasan yang beragam, dan berlaku di tahun 2010 hingga 2015.
Perda tersebut termasuk Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”), Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pajak Hiburan, Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Kemudian, ada pula Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Selanjutnya untuk Perda yang berlaku di tahun 2011 ada Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan juga Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Selanjutnya, perda yang dicabut juga mencakup Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok, Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2012, serta Perda Nomor 3 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2010.
Raperda yang direncanakan berlaku di tahun 2024 ini diharapkan tidak hanya dapat menambahkan potensi pajak daerah, tetapi juga agar bisa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya pembayaran pajak daerah dan juga retribusi daerah.