
Photo of a Rising Bar Chart. Photo courtesy of Media from Wix.
Upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak terus didorong seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi nasional. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kinerja penerimaan pajak pada tahun 2025 belum mencapai target, sehingga menekan rasio pajak ke kisaran 9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Sepanjang tahun 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun, serta turun sekitar 0,7% dibandingkan dengan realisasi pajak tahun 2024.
Perlambatan ekonomi menjadi faktor utama dari melemahnya kinerja pajak. Dengan membaiknya aktivitas ekonomi nasional, pemerintah menargetkan tax ratio dapat meningkat ke kisaran 11% hingga 12% sebagai langkah awal penguatan penerimaan negara.
Meski tax ratio turun dari sekitar 10,08% pada 2024 menjadi sekitar 9% pada 2025, Menkeu Purbaya tetap optimis bahwa kinerja penerimaan pajak dapat membaik. Pemerintah tengah memperbaiki internal, mulai dari penguatan manajemen, penataan pegawai, hingga pengawasan yang lebih ketat sampai ke daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kondisi fiskal negara dan menopang stabilitas ekonomi ke depan.

