
Photo of a chart in green and red. Photo by Austin Hervias on Unsplash.
Capaian rasio pajak nasional sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil yang masih berada di bawah harapan pemerintah. Dilansir dari Kontan, perhitungan berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menempatkan tax ratio Indonesia di level 9,31% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), belum mencapai target pemerintah sebesar 10,03%.
Kondisi tersebut menjadi sinyal awal adanya tekanan terhadap kinerja fiskal. Sejumlah faktor dinilai berkontribusi terhadap pelemahan rasio pajak. Antara lain, menurunnya keuntungan luar biasa dari sektor komoditas, seperti batu bara dan Crude Palm Oil (CPO), yang berdampak pada penurunan penerimaan pajak dari pertambangan. Disisi lain, pertumbuhan ekonomi yang stabil di kisaran 5% belum diiringi dengan tax elasticity yang setara karena masih didominasi oleh sektor informal dan aktivitas ekonomi bayangan (Shadow Economy).
Proses adaptasi terhadap implementasi penuh sistem Coretax sepanjang tahun 2025 juga turut mempengaruhi efektivitas pemungutan pajak dalam jangka pendek. Tekanan pada rasio pajak tersebut berpotensi berlanjut pada tahun 2026 seiring dengan belanja negara yang tetap ekspansif, terutama untuk proyek strategis nasional dan perlindungan sosial.
Keterbatasan ruang fiskal berisiko meningkatkan ketergantungan pemerintah terhadap pembiayaan utang dan mempersempit fleksibilitas kebijakan. Dalam kondisi ini, pengawasan dan intensifikasi penerimaan pajak diperkirakan akan diperkuat, termasuk pada sektor ekonomi digital dan aktivitas ekonomi bawah tanah (Underground Economy), guna menjaga stabilitas fiskal tahun depan.

