
Photo of an Instagram account. Photo by Jakob Owens on Unsplash.
Rendahnya tingkat kepatuhan pajak di kalangan influencer dan content creator kini menjadi perhatian serius Otoritas Pajak Denmark. Sebanyak 90% dari sekitar 600 Wajib Pajak (WP) influencer dan content creator tercatat belum melaporkan penghasilannya dengan benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kurangnya pemahaman mengenai kewajiban pajak menjadi faktor utama. Banyak influencer belum menyadari bahwa pendapatan dari kerja sama merek, hadiah, hingga fasilitas promosi termasuk objek pajak yang harus dilaporkan.
Sebagai langkah pembinaan, otoritas pajak menyiapkan program penyuluhan secara daring atau online untuk meningkatkan literasi pajak di kalangan kreator digital. Pemeriksaan terhadap 140 WP juga tengah berlangsung, dan akan diperluas hingga mencakup 700 WP influencer lainnya hingga tahun depan.

