
Photo of police patrolling. Photo by Daniel Silva on Unsplash.
Sebanyak 310 rekening penunggak pajak di Sumatera Utara diblokir secara serentak dengan total nilai utang pajak mencapai Rp119 miliar. Aksi pemblokiran rekening ini dilakukan pada Kamis (30/10) dan melibatkan 9 (sembilan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I.
Pemblokiran dilakukan melalui 2 (dua) lembaga perbankan di Kota Medan terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi kewajiban meski telah menerima surat teguran dan surat paksa. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penerimaan pajak tahun 2025.
Tindakan ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak. Pelaksanaan secara serentak dinilai lebih efisien dan dapat memperkuat koordinasi antara KPP dengan pihak perbankan.
Melalui tindakan ini, DJP Sumatera Utara I menegaskan komitmen untuk mengamankan penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan WP serta dapat membangun sinergi yang baik antarinstansi dan mendorong optimalisasi dalam pelaksanaan tugas yang akan memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan.

