top of page

Ratusan Rekening Penunggak Pajak di Sumatera Utara Diblokir Serentak

4 November 2025

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of police patrolling. Photo by Daniel Silva on Unsplash.

Sebanyak 310 rekening penunggak pajak di Sumatera Utara diblokir secara serentak dengan total nilai utang pajak mencapai Rp119 miliar. Aksi pemblokiran rekening ini dilakukan pada Kamis (30/10) dan melibatkan 9 (sembilan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I.


Pemblokiran dilakukan melalui 2 (dua) lembaga perbankan di Kota Medan terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi kewajiban meski telah menerima surat teguran dan surat paksa. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penerimaan pajak tahun 2025.


Tindakan ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak. Pelaksanaan secara serentak dinilai lebih efisien dan dapat memperkuat koordinasi antara KPP dengan pihak perbankan.


Melalui tindakan ini, DJP Sumatera Utara I menegaskan komitmen untuk mengamankan penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan WP serta dapat membangun sinergi yang baik antarinstansi dan mendorong optimalisasi dalam pelaksanaan tugas yang akan memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page