top of page

Rayakan HUT, Pemkot Tangerang Dukung Kepatuhan Pajak Dengan Berikan Diskon PBB

18 Januari 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of buildings in a city. Photo by Latrach Med Jamil on Unsplash.

Dalam rangka merayakan hari ulang tahun atau HUT Kota Tangerang yang ke-30, Pemerintah Kota (“Pemkot”) Tangerang memberikan ‘hadiah’ berupa diskon untuk Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) bagi seluruh masyarakat kota Tangerang. 


Diskon yang diberikan sendiri dibagi menjadi beberapa jenis. Pertama, pemberian diskon sebesar 70% untuk PBB Pedesaan dan Perkotaan (“P2”). Pemberian diskon ini akan berlaku bagi Surat Pemberitahuan (“SPT”) P2 sampai tahun 2014. Selain itu, pemkot Tangerang juga memberikan diskon atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) sebesar 25%. Diskon BPTHB ini berlaku bagi pengurusan sertifikasi tanah yang dilaksanakan melalui program nasional, pendaftaran tanah Kabupaten/Kota lengkap (“PTKL”), dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (“PTSL”).


Pemberian diskon ini sendiri akan berlaku mulai 16 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023. Tujuan dari pemberian diskon sendiri dijelaskan oleh pemkot Tangerang yakni untuk menekan laju inflasi dan juga meningkatkan penerimaan pajak daerah kota Tangerang.


Di tahun 2022, realisasi PBB untuk kota Tangerang yakni sebesar Rp514 miliar, dan pendapatan pajak daerah kota Tangerang di tahun 2021 mencapai Rp1,46 triliun. Sedangkan laju inflasi kota Tangerang saat ini mencapai angka 4,56%.

bottom of page