
Photo of a stone dragon statue in Pangkalpinang. Photo by Iniizah on Unsplash.
Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pangkalpinang hingga awal Februari 2026 tercatat mencapai Rp12,19 miliar. Capaian tersebut setara dengan 7,23% dari target pajak daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp168,64 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, penerimaan tersebut berasal dari berbagai sektor pajak daerah dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak daerah berasal dari Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik senilai Rp3,3 miliar atau sekitar 27% dari total penerimaan. Sedangkan, realisasi paling rendah tercatat pada pajak sarang burung walet yang baru mencapai sekitar Rp4,9 juta.
Selain itu, pajak daerah juga ditopang oleh sektor perhotelan, makanan dan minuman, hiburan, reklame, jasa parkir, serta pajak air tanah. Berdasarkan capaian terhadap target, terdapat 5 (lima) jenis pajak tercatat memberikan kontribusi relatif tinggi, yakni, PBJT jasa kesenian dan hiburan, pajak sarang burung walet sebesar Rp4,95 juta atau 12,39% dari target, PBJT jasa parkir sebesar Rp43,12 juta atau sekitar 12,32%, pajak air tanah sebesar Rp53,28 atau sekitar 11,84%, serta PBJT perhotelan Rp425,74 juta atau sekitar 9,46% dari target.
Tren penerimaan pajak daerah ini dinilai bergerak positif dan diharapkan terus meningkat hingga akhir tahun guna mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.

