
Photo of the Toba Lake in North Sumatra. Photo by Irfannur Diah on Unsplash.
Menjelang akhir tahun, realisasi pajak di Provinsi Sumatera Utara masih berada di bawah angka 50% dari target tahunan. Berdasarkan data Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara, capaian penerimaan pajak hingga September 2025 tercatat sebesar Rp15,2 triliun dari target Rp32,57 triliun.
Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Minyak dan Gas (Nonmigas) sebesar Rp8,5 triliun, kemudian disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp5,8 triliun. Sementara itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp191 miliar, dan jenis Pajak Lainnya menyumbang sekitar Rp729 miliar.
Kinerja penerimaan pajak di Sumatera Utara menunjukkan tren peningkatan setiap bulan sepanjang Tahun 2025. Mulai dari 4,4% pada Januari, naik menjadi 9,3% pada Maret, 27,7% pada Juni, hingga mencapai 46,7% pada September. Meski tumbuh secara bertahap, capaian ini masih perlu didorong agar target tahunan dapat terpenuhi sebelum tutup tahun.

