
Photo of houses in Banten area. Photo by Alvian Hasby. on Unsplash.
Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Banten yang dikelola Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten mencapai Rp48,22 triliun per tanggal 30 September 2025, dimana angka tersebut mencerminkan 59,18 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp81,48 triliun.
Kontributor utama penerimaan pajak tersebut berasal dari PPh Non-minyak gas (Nonmigas) sebesar 59,70%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Mewah (PPnBM) sebesar 57,29%, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 76,62%, serta penerimaan Pajak Lainnya sebesar 231,32%.
Untuk mendorong pencapaian target penerimaan pajak hingga akhir tahun, Kanwil DJP Banten akan memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Banten dengan melakukan pertukaran data dan penggalian potensi pajak di sektor industri pengolahan, perdagangan, dan real estat.
Penerimaan pajak ini juga berperan penting dalam memperkuat pembiayaan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH), yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Provinsi Banten.

