Photo of a mining area. Photo by Sebastian Pichler on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah penerimaan pajak dari sektor pertambangan mengalami penurunan secara tahunan. Realisasi penerimaan pajak pertambangan hingga bulan April 2024 menurun 63,8%.
Kontraksi pertumbuhan ini dianggap sangat dalam, mengingat pada tahun sebelumnya dalam periode waktu yang sama, penerimaan pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 62,8%. Kontraksi ini terjadi akibat adanya penurunan Pajak Penghasilan (PPh) tahunan badan yang berasal dari menurunnya harga komoditas di tahun 2023.
Selain itu, penurunan realisasi penerimaan ini juga disebabkan oleh adanya perubahan status izin usaha Wajib Pajak (WP) batu bara dan adanya peningkatan kegiatan restitusi pajak.
Tidak hanya sektor pertambangan, sektor lain seperti sektor industri pengolahan juga mengalami kontraksi dalam penerimaan pajak, dengan jumlah yang terealisasi mengalami penurunan sebesar 13,8% secara tahunan. Pada sektor industri pengolahan, penurunan realisasi disebabkan oleh meningkatnya kegiatan restitusi pajak terutama di industri pupuk, logam, dan sawit, serta adanya penurunan PPh tahunan badan.
Namun, beberapa sektor lain seperti sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor perdagangan, dan sektor real estat mengalami peningkatan dalam realisasi penerimaan pajak mereka.