
Photo of US Dollar bills falling from outside a glass jar. Photo by Maria Kovalets on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), besar realisasi restitusi pajak yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mencapai Rp198,71 triliun hingga akhir September 2026. Jenis pajak yang paling banyak terealisasi pengembalian kelebihan pembayarannya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jika dilihat secara lebih rinci, jumlah realisasi restitusi pajak dari jenis PPN dan PPNBM yakni sebesar Rp137,79 triliun. Sedangkan untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Lainnya, besar realisasi masing-masing mencapai Rp59,07 triliun dan Rp1,84 triliun. Jika dilihat secara keseluruhan, jumlah restitusi pajak yang terealisasi mengalami penurunan 38,08% secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Restitusi pajak ini terealisasi bersamaan dengan angka penerimaan pajak yang hingga akhir September 2026 mencapai angka Rp1.607,6 triliun. Angka penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 24,1% secara yoy dan berhasil memenuhi 68,2% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Menurut paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, capaian penerimaan pajak dan restitusi pajak ini berhasil dilakukan dengan bantuan dari sistem administrasi pajak, Core Tax Administration System (Coretax). Adanya Coretax berhasil membantu pengumpulan penerimaan yang juga dilakukan bersamaan dengan peningkatan aktivitas ekonomi.




