top of page

Relaksasi atas DP Rumah dan Kendaraan Bermotor Akhirnya Diperpanjang

27 Oktober 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of houses. Photo by Kyle Mills on Unsplash.

Menurut paparan dari Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (“BI”), relaksasi atas down payment untuk kredit properti dan kendaraan bermotor akan diperpanjang periodenya. Kelonggaran ini akan berlaku mulai Januari 2023 hingga Desember 2023.


Kelonggaran ini termasuk dalam kebijakan makroprudensial yang dipertahankan agar tetap akomodatif dalam rangka mendorong jumlah penyaluran kredit terhadap dunia usaha. Meskipun begitu, berlakunya relaksasi ini akan tetap memperhatikan manajemen risiko yang berlaku dan agar mendekati relaksasi ini dengan prinsip kehati-hatian.


Kelonggaran atas kendaraan bermotor sendiri akan memiliki ketentuan yakni down payment sebesar paling sedikit 0% untuk seluruh kendaraan bermotor baru. Selain itu, BI juga menambahkan bahwa semua jenis properti akan diberikan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (“LTV/FTV”) dengan kredit atau pembiayaan properti paling tinggi sebesar 100%.


Kelonggaran ini akan berlaku hingga 31 Desember 2023 dan merupakan bentuk kelengkapan dari kebijakan pemerintah yakni insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) untuk kendaraan bermotor Ditanggung Pemerintah (“DTP”) dan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas penyerahan rumah DTP.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page