Photo of a plane on a gate. Photo by Wix Media.
Menteri Perhubungan (“Menhub”) Budi Karya mencetuskan ide yang berkaitan dengan penghapusan atau penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Avtur menjadi sebesar 5%. Ide tersebut berkaitan dengan tingginya harga tiket pesawat saat ini. Namun, menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) menganggap bahwa tingginya harga tiket pesawat tidak serta merta hanya karena pengaruh dari PPN Avtur.
Menurut Neilmaldrin Noor melalui Kompas.com, banyaknya fasilitas seputar industri penerbangan juga menjadi argumentasi bahwa penurunan tarif PPN Avtur untuk menurunkan harga tiket pesawat tidak dapat dijustifikasi. Beberapa fasilitas ini diantaranya Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 71 Tahun 2012 dan PP Nomor 50 Tahun 2019. Namun, pihak dari DJP dan Kementerian Keuangan akan dengan siap berkoordinasi dengan pemerintah terkait isu yang berkembang di masyarakat.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya mengusulkan perubahan terhadap PPN Avtur karena tingginya harga tiket pesawat. Selain perubahan terhadap PPN Avtur, Budi Karya juga mengusulkan untuk meningkatkan level okupansi pesawat yang saat ini berada di angka 50%. Kebutuhan untuk menurunkan harga tiket dilihat dari segi operasional yang kerap kali menggunakan penerbangan dan avtur yang dinilai dapat mempengaruhi biaya operasional penerbangan.