top of page

28 Oktober 2024

Restitusi Pajak Dapat Diterima WP Langsung dalam Rekening Mereka

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person typing on a laptop. Photo by Fabian Irsara on Unsplash.

Sehubungan dengan implementasi penuh sistem administrasi pajak terbaru, yaitu Core Tax Administration System (CTAS), pihak penyuluh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan kebolehan dari adanya sistem baru tersebut. Salah satunya dari segi pengembalian restitusi pajak.


Wajib Pajak (WP) yang tidak memiliki utang pajak dan menerima terbitnya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) maka dapat menerima kompensasi yang langsung diterima oleh WP dalam rekening mereka jika tidak memiliki utang pajak.


Jika notifikasi seputar pencairan restitusi pajak kepada rekening WP tidak ditanggapi selama beberapa waktu, maka secara otomatis restitusi pajak tersebut akan dikirimkan ke rekening deposit pajak WP yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.


Deposit pajak merupakan sejenis pembayaran pajak yang belum terikat pada jenis pajak tertentu, dimana nantinya WP dapat menggunakan deposit tersebut untuk membayarkan kewajiban pajak mereka melalui mekanisme pemindahbukuan.


Fitur deposit dapat digunakan dalam rangka meminimalisir timbulnya sanksi bunga karena keterlambatan pembayaran pajak. Penyetoran dana untuk deposit pajak sendiri dapat dilakukan WP melalui pembuatan kode billing secara mandiri, yang dapat dilakukan dalam aplikasi CTAS.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
bottom of page