Photo of a stack of coins. Photo by Rifath@photoripey on Unsplash.
Dikabarkan melalui data yang dimiliki oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), angka restitusi pajak Indonesia hingga bulan April 2023 mengalami penurunan secara tahunan atau year-on-year (“yoy”). Restitusi pajak yang berjumlah hingga Rp60,96 triliun ini mengalami penurunan sebesar 13,47% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Meskipun restitusi pajak terlihat menurun, hal ini justru mengisyaratkan semakin membaiknya kegiatan ekonomi yang terjadi di Indonesia, sehingga ada kecenderungan atas berkurangnya jumlah pajak lebih bayar atau kurang bayar. Restitusi pajak hingga April 2023 sendiri didominasi oleh restitusi jenis Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Dalam Negeri (“DN”), dengan jumlah restitusi sebesar Rp50,8 triliun.
Selain PPN DN, Pajak Penghasilan (“PPh) Pasal 25/29 juga mendominasi dengan jumlah restitusi pajak sebesar Rp8,32 triliun, dan juga mengalami penurunan tahunan dalam periode waktu yang sama sebesar 36,49%.
Meskipun mengalami penurunan, tren peningkatan restitusi dapat dikatakan akan terjadi pada akhir tahun mengingat akan adanya perusahaan-perusahaan di Indonesia yang akan mengajukan restitusi.